Supratman: Baleg Mulai Susun Revisi UU PP Agar Bisa Akomodasi Metode Omnibus

03-02-2022 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Prima/Man

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg DPR RI mulai menyusun revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan UU. Ia menyebut revisi UU P3 ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU Cipta Kerja.

 

"Ini hanya soal penegasan. Satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekadar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan MK, karena putusan MK terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK," kata Supratman dalam Rapat Baleg, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

 

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI Inosentius Samsul menuturkan revisi UU P3 diperlukan untuk mengakomodasi metode omnibus sebagai salah satu teknik pembentukan perundang-undangan. "UU P3 belum mengadopsi tentang metode omnibus sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak UU melalui satu UU," jelasnya.

 

Revisi UU P3, dikatakan Sensi, sapaan akrab Inosentius, perlu dilakukan karena berkaitan erat dengan perbaikan yang dinyatakan konstitusional bersyarat. "Kalau ini cepat diselesaikan, maka perbaikan Cipta Kerja bisa diproses, tapi kalau ini belum, maka Cipta Kerja juga belum bisa," kata Sensi.

 

Sensi juga menyampaikan materi muatan revisi UU P3 terkait metode omnibus akan tercantum pada sejumlah pasal. Pasal tersebut antara lain Pasal 1 Angka 2A, Pasal 64 UU PPP, dan Pasal 97A . "Hal ini dimaksudkan jangan sampai materi yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja dipreteli satu-satu oleh undang-undang sektoralnya nanti," kata Sensi.

 

Sensi menyebut bahwa untuk mengubah UU yang dibentuk dengan omnibus, hanya dapat diubah dengan menggunakan UU omnibus itu, bukan dengan UU sektoralnya. Revisi UU P3, dia menyebut juga akan memuat empat materi lainnya. Keempatnya yaitu memperjelas partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan. Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat fungsional lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...